Penangkapan WNA

Padang (28/04) - Konferensi Pers terkait penangkapan terhadap 5 (lima) orang warga negara Republik Rakyat Tiongkok dalam Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Padang berkerjasama dengan Tim Badan Intelijen Strategis TNI Sumatera Barat dan Intel Korem 32 / Wirabaraja di daerah Kab. Dharmasraya.
Kelima warganegara Republik Rakyat Tiongkok dimana 4 (empat) orang menggunakan izin kunjungan 211A dan 1 (satu) orang menggunakan izin visa Exemption. Diduga melakukan aktivitas pembuatan kapal keruk yang digunakan untuk menambang emas di daerah Kabupaten Dharmasraya, kegiatan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing ini merupakan bentuk koordinasi dalam lingkup Tim Pora sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

IMG 9159IMG 9162IMG 9164IMG 9168IMG 9177IMG 9179IMG 9191


Cetak   E-mail