Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM yang berkedudukan di provinsi Sumatera Barat, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat terletak di Jalan S. Parman No. 256 Padang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mempunyai peran dan andil besar dalam keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara umum. Kantor Wilayah melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah bersangkutan dan dalam menjalankan tugasnya harus dapat bekerja sama secara sinergis dengan instansi terkait.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat merupakan Instansi vertikal sebagai pelaksana program dan tugas-tugas serta kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di daerah. Sebagian kegiatannya berupa Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari Unit Pemasyarakatan, Unit Imigrasi, berbagai kegiatan Administrasi serta Pelayanan Jasa Hukum dan HAM di Wilayah Sumatera Barat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah dan dibantu oleh para kepala divisi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyelenggarakan fungsi antara lain :

  1. pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan;
  2. pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum;
  3. pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum;
  4. pengoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang keimigrasian dan bidang pemasyarakatan;
  5. penguatan dan pelayanan hak asasi manusia untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat terdiri dari 4 (empat) Divisi yakni Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian, dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Satuan kerja sejumlah 28 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 26 (dua puluh enam) UPT Pemasyarakatan dan 2 (dua) UPT Keimigrasian.

Lingkup kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat meliputi 12 Kabupaten dan 7 Kota, sebagai berikut :

  • Kabupaten Pesisir Selatan
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Tanah Datar
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kota Padang
  • Kota Solok
  • Kota Sawahlunto
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Lima Puluh Kota
  • Kabupaten Pasaman
  • Kabupaten Kepulauan Mentawai
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Pariaman

Cetak   E-mail