Rapat Kakanwil Sumabar Dengan Ka UPT Se Sumatera Barat

DSC02940

PADANG. Kamis, 25 September 2014

Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat memberikan paparan tentang profil masing-masing unit yang dipimpinnya juga kekuatan dan kendala / hambatan yang ditemui selama pelaksanaan tugas dihadapan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta Para Pejabat Eselon III Kantor Wilayah Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengetahui gambaran dan perkembangan masing-masing UPT sehingga pimpinan mengetahui dan dapat mengambil kebijakan serta langkah tindak yang dianggap penting.

 

Diakhir paparan Ka. Kanwil Kemenkumham Sumbar Drs. Supriyadi, Bc.IP, MH. menyampaikan arahan bahwa kinerja satu UPT membawa dampak pada kinerja keseluruhan Kanwil Kemenkumham Sumbar, sehingga setiap UPT didorong untuk menunjukan kinerja yang maksimal. Ka. Kanwil juga menyampaikan pesan dari pimpinan sebagai bahan perhatian pada ka. UPT untuk mencegah penyimpangan terhadap: pengadaan barang dan jasa; kepegawaian baik mulai dari proses penerimaan, penempatan, rotasi dan promosi; Pelayanan ; Penindakan dan Peraturan Perundang-undangan.

 

Kakanwil juga mendorong agar meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia pegawai Kemenkumham Sumbar yang menurut hasil survei bahwa kompetensi dasar dan kompetensi teknis masih perlu ditingkatkan lagi, sementara yang menggembirakan bahwa kompetensi karakteristik kepribadian termasuk dalam kategori baik.

 

Disamping itu Kadivpas Drs. Hartono, M, Bc.IP, MH. juga memberikan paparan tentang Layanan Pemasyarakatan yang dipakai sebagai pedoman pelayanan dan acuan penilaian terhadap setiap pelayanan yang dilakukan UPT Pemasyarakatan. Jajaran Pemasyarakatan diharapkan memahami dan melaksanakan Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor : PAS-14.OT.02.02 Tahun 2014 tentang layanan Pemasyarakatan sehingga kepuasan penerima layanan meningkat sesuai tujuan Reformasi Birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas pengambilan kebijakan.

  

Humas Kanwil Kemenkumham Sumbar dan Rms-36

 

DSC02946

DSC02947

DSC02948

DSC02961

 

DSC02957

DSC02965

 

Cetak