Rapat tim PORA Kanim Kelas II Bukittinggi

 

Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 194 peraturan pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa untuk melakukan pengawasan keimigrasian secara terkoordinasi terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing.

Pengawasan terhadap Orang Asing ditujukan untuk menjaga tetap terpeliharanya stabilitas nasional dari dampak negatif yang timbul akibat adanya perlintasan orang antar negara, keberadaan satu kegiatan Orang Asing di wilayah negara Republik Indonesia. Guna melakukan pengawasan keimigrasian tersebut Kantor Imigrasi Kelas II Bukittinggi perlu menyelenggarakan kegiatan rapanat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Bukittinggi di tingkat Kota Payakumbuh yang dihadiri oleh Kepala Dinas dan instansi terkait.

IMG 0249

 

IMG 0274

IMG 0281

IMG 0284

IMG 0300

Cetak