Gaungkan Yankomas, Lapas Padang Speak Bui

2

PADANG – Speak-speak Bui Lapas Padang punya cerita menjawab pertanyaan netizen ini. Lapas Kelas IIA Padang mengawali ceritanya, Rabu (17/03/2021) dengan menggandeng Kepala Sub Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kasubid Ham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat, Dewi Nofyenti, dengan topik Yankomas (Layanan Komunikasi Masyarakatan).

Era Wiharto selaku Kepala Lapas Kelas IIA Padang menginstruksikan tim Speak-speak Bui untuk mengangkat topik tentang Yankomas ini dalam tayangan perdananya sebagai upaya melakukan sosialisasi Yankomas kepada masyarakat dan juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Yankomas yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar.

Yankomas merupakan layanan yang disediakan oleh Kemenkumham guna mewadahi pengaduan dari masyarakat luas baik yang dikomunikasikan dan yang tidak atau belum dikomunikasikan terkait indikasi pelanggaran HAM.

“Yankomas berbeda dari Komnas HAM karena Yankomas hadir untuk mengatasi dugaan pelanggaran HAM ringan yang terjadi di masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui pemberitaan media massa,” tegas Kasubid HAM.

Sementara Komnas HAM sendiri lebih kepada pelanggaran HAM tingkat berat. “Pelanggaran HAM yang dapat dilaporkan kepada Yankomas ini berupa pelanggaran HAM yang tertera dalam UU No 39 Tahun 1999, seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan pelanggaran atau kasus lain yang sifatnya tidak dalam proses hukum,” ungkap Kasubid HAM.

Dapat dikatakan bahwa dengan hadirnya Yankomas ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang mungkin masih bingung dalam menyampaikan indikasi pelanggaraan HAM yang terjadi.

Dewi Nofyenti juga menambahkan setiap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT Pas) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat saat ini tengah didongkrak untuk mensosialisasikan Pos Yankomas ini kepada masyarakat.

“Kantor Wilayah telah melakukan Monitoring dan Evaluasi kepada seluruh UPT Pas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat. Setiap UPT Pas diminta untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kehadiran Pos Yankomas ini. Diharapkan kedepannya masyarakat sudah tahu dan paham mengenai Pos Yankomas dan bagaimana memanfaatkannya sehingga pengaduan tersebut dapat segera ditindaklanjuti” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Kalapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto menyatakan pihaknya telah menyediakan Pos Yankomas bagi masyarakat. ” Lapas Padang memilki gedung Pusat Pelayanan Terpadu yang mana salah satu layanan yang ada di sana yaitu Yankomas. Disini telah ditugaskan satu orang petugas untuk menerima laporan dari masyarakat yang datang secara langsung ke Lapas Padang,” sebut Era Wiharto.

Selain itu, sambung Era Wiharto, Lapas Padang juga memiliki media sosial bagi masyarakat yang ingin melaporkan tanpa harus datang langsung ke Lapas Padang. “Melalui media sosial ini juga, kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Yankomas,” rinci Kalapas Padang.

Sejauh ini semua laporan yang masuk telah ditindaklanjuti dengan baik. “Diharapkan kedepannya pos Yankomas dapat digunakan lebih optimal lagi oleh masyarakat dalam melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi,” tegas Kalapas. (Humas Lapas Padang)

 

2


Cetak   E-mail