padang, 20 Juli 2017
Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Produk Hukum Daerah Kab/Kota dari Perspektif HAM Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Kamis (20/07).
Acara yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini diikuti 24 orang peserta dari Instansi Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Kota Bukittinggi, JFT Perancang dan JFU Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Hadir sebagai Narasumber yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Direktur Pusat Penelitian Hukum dan HAM UNP (Dr. Akmal, SH, M.Si).