Kanwil laksanakan OBH dan Paralegal ciptakan Paralegal yang kompeten di Kab. Pasaman

Selasa, 23 April 2019 - Bertempat di Aula Kantor Bupati Pasaman, Subbid Luhbankum dan DIH Kanwil Kemenkumham Sumbar bekejasama dgn Bagian Hukum Kab. Pasaman mengadakan kegiatan Bimtek Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal.

Ajub Suratman dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjelaskan bahwa jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Sementara Pasal 3 menekankan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan Hukum untuk mendapatkan keadilan.

Ayub berharap dengan diadakannya acara ini, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal dapat melakukan fungsinya masing-masing dengan baik dan memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat yang terlibat permasalahan Hukum serta mampu memberikan penyadaran Hukum kepada pihak-pihak yang terlibat, ungkapnya.

Kegiatan ini di ikuti oleh 50 org peserta yg berasal dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Paralegal dari berbagai Kenagarian di Kab. Pasaman serta ASN bagian Hukum Setda Kab. Pasaman. Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama masyarakat miskin untuk mendapatkan Pendampingan Hukum yg layak dalam suatu proses hukum. Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini adalah Kakanwil Kemenkumham Sumbar dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.

Hadir juga Asisten I Pemerintahan Kab. Pasaman Dalisman mewakili Bupati Pasaman sebagai undangan sekaligus membuka kegiatan ini. Dalam sambutan Bupati Pasaman yang dibacakannya mengatakan, “Sehubungan dengan visi Kabupaten Pasaman untuk menegakan supremasi hukum di Kabupaten Pasaman melalui program dan kegiatan yang dilaksanakan salah satunya dengan melaksanakan penyuluhan hukum yang dilangsungkan ke Nagari-Nagari. Sejalan dengan itu Pemerintah Kabupaten Pasaman saat ini juga sedang melaksanakan Proses Pengisian Indeks Desa Sadar Hukum yang ditentunya dengan dibantu oleh kawan-kawan dari Kanwil Hukum dan HAM dan kami sangat berharap Nagari di Kabupaten Pasaman dan besar harapan kami nantinya dapat diresmikan menjadi Nagari Sadar Hukum oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM”.

“Dengan didakannya Bimtek ini diharapkan peserta dapat menambah wawasan dan sekaligus menjadi momentum bagi kita untuk dapat melahirkan paralegal-paralegal yang berkompeten di nagari-nagari untuk dapat membantu, mencegah dan menyelesaikan masalah hukum dinagarinya masing-masing”, ungkap Dalisman.

58380527 776214906092956 6574928007654277120 n

58373513 776215109426269 6051771974202425344 n58378519 776214979426282 4766785190225772544 n


Cetak   E-mail