Dukung Program Pemerintah Guna Mewujudkan Basis Data Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang Terintegrasi, Kanwil Kemenkumham Sumbar selenggarakan Bimtek JDIH

Padang - Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diselenggarakan oleh Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Rabu (26/06).

 

Kegiatan diawali dengan pembacaan Laporan Ketua Penyelenggara oleh Kabid Hukum Kantor Wilayah Febriandi yang mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai standarisasi Pengelolaan JDIH dalam rangka mendukung program pemerintah guna mewujudkan basis data dokumentasi dan informasi hokum nasional yang terintegrasi dan optimalisasi pengintegrasian JDIH wilayah provinsi Sumatera Barat.

 

Mengusung tema "Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka Mendukung Program Pemerintah Guna Mewujudkan Basis Data Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang Terintegrasi", kegiatan diikuti oleh 40 orang peserta dari Biro Hukum/Bagian Hukum se- Provinsi Sumatera Barat yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ayub Suratman.

 

Ajub dalam sambutannya mengatakan, di era Reformasi saat ini, Keterbukaan Informasi telah diakui sebagai salah satu syarat untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance). Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tenteng Keterbukaan Informasi Publik, maka “Memperoleh Informasi” diakui sebagai hak masyarakat atas informasi hukum yang berkualitas, Akurat, Disajikan tepat waktu dan Mudah diakses.

 

“Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bukan merupakan barang baru, namun pada kenyataannnya seringkali JDIH ini kurang begitu berjalan dan belum mampu menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum dengan cepat dan tepat pada saat di butuhkan.. Dokumentasi Hukum belum mampu menyediakan akses informasi hokum yan efektif, sehingga dokumen/informasi hokum sulut dicari dan ditemukan kembali pada saat dibutuhkan untuk mendukung suatu kegiatan pembengunan hokum seperti : Penelitian Hukum, Perencanaan Hukum, Penyusunan Naskah Akademis , Penyusunan Ranperda, Pembentukan Kebijakan Pimpinan dan lain-lain”, tambah Ajub.

 

“Melalui Bimtek ini di harapkan nantinya para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang telah didapat pada organisasi pementahan masing-masing daerah sehingga Jaringan Dokumentasi (JDIH) tertata dengan baik dan berfungsi sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan di bidang Hukum, pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan serta bahan dokumentasi hokum lainnya, oleh karena itu dendan tertatanya serta berfungsinya Jaringan Dokumentsi dan Informasi Hukum yang baik dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat” kata Kakanwil diakhir sambutannya.

 

Menghadirkan Narasumber Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Hukum BPHN Yasmon, MLS, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar dan Kasubid Pemberdayaan Jaringan Informasi Hukum BPHN yang menyampaikan materi teknis tentang pengelolaan website (aplikasi standard dan fiture baru website JDIHN) dan pengintegrasian website JDIH dengan portal JDIHN.

 

97b6d3a6 c44c 47d4 b43c 29b20168cc5c65009416 2294821197503664 6147178290361663488 n65180827 2294821360836981 5070810265658851328 n65448091 2294821227503661 3639346512565108736 n

 

 

 


Cetak   E-mail