SOSIALISASI LAYAHAN AHU DI GRAND ZURI PADANG

Padang – Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Layanan AHU dengan tema “Penguatan MKN dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris” di Hotel Grand Zuri Padang, Jum’at (12/07).

Kegiatan yang berlangsung selama sehari ini diikuti oleh 60 (enam puluh) orang yang berasal dari Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Barat dan Pengurus Daerah INI, Dewan Kehormatan Wilayah dan Dewan Kehormatan Daerah, serta unsur notaris lainnya.

Sebagai pembuka acara, Laporan Ketua Penyelenggara dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Unan Pribadi. Dalam laporannya Unan mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yakni memberikan informasi terkait wewenang dan kewajiban MKN dalam memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan serta sharing informasi dan peningkatan pemahaman notaris tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris, terutama pasal 20 tentang Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.

Dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kepala Divisi Administrasi Susilo Purwanto selaku plh. Kakanwil yang mengatakan “Sebagai jabatan terhormat,  kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tentang jabatan notaris dan kode etik notaris merupakan suatu keniscayaan dalam rangka menjaga kehormatan, harkat dan martabat profesi notaris itu sendiri. Dalam perjalanannya, memang tidak dapat dipungkiri ada beberapa notaris yang terlibat masalah hukum. Baik karena kelalaian maupun kesengajaan dari oknum notaris itu sendiri. Moral dan etika yang merupakan benteng penghalang bagi notaris untuk melakukan perbuatan melawan hukum seolah diabaikan begitu saja. Notaris sebagai jabatan terhormat seakan sulit ditemukan,  karena ada notaris lebih mengedepankan hal-hal duniawi semata sehingga menabrak perintah Tuhan dan peraturan perundang undangan yang berlaku”.

“Guna mewujudkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum terhadap jabatan notaris, pemerintah bersama DPR RI melakukan perubahan terhadap undang-undang jabatan notaris. Salah satu materi muatan yang diubah adalah tentang adanya Majelis Kehormatan Notaris. Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris adalah semata-mata untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum terhadap jabatan notaris dan masyarakat. Perlindungan di sini tentu saja dalam artian positif yang mana keberadaan Majelis Kehormatan dapat menjadi jawaban terhadap notaris sebagai suatu jabatan kepercayaan yang terhormat.  Dan diharapkan berkaitan dengan hal tersebut, penegak hukum harus dituntut penuh kehati-hatian dalam melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan notaris”, ucap Susilo.

Menghadirkan Narasumber sebanyak 3 orang yakni Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia yang juga merupakan Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat Bapak Dr. Mualimin Abdi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Bapak Unan Pribadi, S.H., M.H, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Barat Bapak Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.H. yang merupakan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. Kegiatan ini diharapkan dapat membangun sinergitas dan penguatan koordinasi antara penegak hukum dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Sumatera Barat sehingga bermuara pada perwujudan perlindungan dan jaminan kepastian hukum terhadap jabatan notaris dan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan sebagai sarana penyebarluasan informasi, serta dapat menggali segala permasalahan, mencarikan solusi serta penyamaan persepsi tentang pembinaan notaris sehingga dapat mewujudkan notaris sebagai jabatan yang terhormat/ officium nobile.

 

66524224 828406587540454 8688489802087006208 n66638190 828406787540434 8524661517281394688 n67221272 828406720873774 9140707235100360704 n

 

Cetak