Swahlunto, 31 Juli 2019. Pendampingan Tim Ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam rangka Pemeriksaan Subtantif Indikasi Geografis Songket Silungkang. Kegiatan di Fasilitasi oleh Pemda Kota Sawahlunto dan MPIG Songket Silungkang.Swahlunto, 31 Juli 2019. Pendampingan Tim Ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diketuai oleh Dr. Ir. Riyaldi. M.M. dalam rangka Pemeriksaan Subtantif Indikasi Geografis Songket Silungkang. Pendaftaran Indikasi Geografis ini di Fasilitasi secara langsung oleh Walikota Sawahlunto Deri Asta, SH, Kepala Dinas Koperindag Kota Sawahlunto Drs. Marwan. M.Pd dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Songket Silungkang. Pendaftaran Indikasi Geografis Songket Silungkang bertujuan untuk memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi, menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Songket Silungkang serta untuk menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli di suatu wilayah tertentu.