proses pemulangan terhadap warga negara asing

[15:14, 8/7/2019] Kwl Indah Pela: Padang(06/08)- Kantor Imigrasi Agam telah melaksanakan proses pemulangan terhadap warga negara asing pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019. Kejadian penangkapan warga negara asing ini sebelumnya telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019 yang lalu bertempat di Jorong PSB Nagari Gadut Kec Tilatang Kamang Kab Agam. Atas perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam,  3 (tiga) orang Petugas Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Agam melakukan Pengawasan dalam rangka menindaklanjuti informasi dari Instansi Kepolisian tentang adanya aktivitas satu orang Warga Negara Asing di sebuah rumah penduduk atas nama Arafig. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui  bahwa WNA tersebut bernama ABDULRASHID MITALA, seorang pemegang surat Asylum Seekers yang dikeluarkan oleh perwakilan UNHCR di Jakarta dan telah habis berlaku tanggal 10 Januari 2019. Selanjutnya petugas membawa ABDULRASHID MITALA ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI agam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukannya pemerikasaan kemudian permasalahan ini telah disampaikan melalui Laporan Atensi Pimpinan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Koordinasi dengan UNHCR telah dilakukan melalui surat pada tanggal 21 Maret 2019 guna mengkonfirmasi surat Asylum Seekers yang bersangkutan dan didapatkan jawaban bahwa UNHCR  mengukuhkan Sdr ABDULRASHID MITALA terdaftar di UNHCR Indonesia pada tanggal 28 November 2017 sebagai pencari suaka dan permohonan suakanya di tolak pada tingkat pertama tanggal 22 Januari 2018. Sesuai dengan prosedur pendaftaran UNHCR, kasus yang bersangkutan telah ditutup dikarenakan yang bersangkutan tidak menggunakan hak bandingnya sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sehubungan dengan tidak adanya pewakilan Negara Uganda di Indonesia maka koordinasi dengan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemeterian Luar Negeri Indonesia sudah dilakukan pada tanggal 05 April 2019 guna Bantuan penyampaian penerbitan Dokumen Perjalanan  Warga Negara Uganda pada pemerintah Republik Uganda, namun lambatnya respon dari Perwakilan Negara yang bersangkutan cukup menjadi kendala dalam penyeselaian masalah tersebut. Pada hari Senin 29 Juli 2019 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam baru menerima Certificate Of identity atas nama ABDULRASHID MITALA oleh Uganda High Commission Malaysia dan setelah dilakukan koordinasi dengan pihak IOM maka telah dilakukan penerbitan Tiket pemulangan Sdr  ABDULRASHID MITALA pada hari Rabu, 07 Agustus 2019 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

WhatsApp Image 2019 08 07 at 07.55.11   WhatsApp Image 2019 08 07 at 07.55.11 2

WhatsApp Image 2019 08 07 at 07.55.11 3   WhatsApp Image 2019 08 07 at 07.55.12 1

WhatsApp Image 2019 08 07 at 07.55.10


Cetak   E-mail