Seminar Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

KI 1   KI 2

Padang - Bertempat di Hotel Grand Zuri Padang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat gelar Seminar Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kamis (19/09).

Diawali dengan laporan ketua penyelenggara yang disampaikan oleh Kasubid KI Muhammad Farhan mengatakan tujuan dilaksanakannya acara ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya KI karena menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan dalam menjalankan roda ekonomi dalam lingkungan modern serta mendapatkan saran positif dari peserta untuk menyusun kebijakan terkait perlindungan dibidang KI.

Seminar yang berlangsung 1 hari ini diikuti oleh 40 orang yang berasal dar instansi yang melakukan pembinaan pada industri kecil menengah, akademisi dan pelaku usaha yang ada di seputaran Kota Padang.

KI 3   KI 4

Hadir sebagai narasumber sekaligus pembuka acara Kakanwil Kemenkumham Sumbar Suharman. Menurut Suharman dala sambutannya mengatakan, perkembangan perdagangan global telah membuktikan bahwa KI telah menajdi salah satu komponen yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa, sejalan dengan hal tersebut pantaslah apabila para pelaku KI diberikan hak ekslusif atas karyanya agar dapat menikmati secara menikmati hak tersebut yang merupakan hak untuk mempergunakan sendiri haknya atau memberikan lisensi kepada pihak lain melalui perjanjian.

Agar KI terlindungi, maka perlu penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang merugikan kepentingan pelaku KI agar pelanggaran kedepan dapat diminimalisir yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang KI. Jika pelanggaran yang terjadi maka sepantasnya pelaku tersebut mendapat hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kurangnya pemahaman masyarakat menjadi faktor utama banyaknya terjadinya pelanggaran KI, untuk itulah sangat diperlukannya sosialisasi secara berkesinambungan.

"Diharapkan dengan adanya seminar ini nantinya kita dapat menyatukan persepsi terhadap pencegahan pelanggaran KI dan menambah wawasan KI sehingga dapat meningkatkan nantinya peran pemerintah daerah dan instansi pemangku kepentingan di bidang KI dalam memacu kreatifitas masyarakat unutk menghasilkan karya-karya yang timbul karena kemampuan intelektual manusia", tutur Suharman.

KI 5   KI 6

KI 7KI 8

Cetak