Tim Verifikasi Kunjungi Lapas Bukittinggi dan Bapas Bukittinggi

 

TIM VERIFIKASI KUNJUNGI LAPAS BUKITTINGGI
DAN BAPAS BUKITTINGGI

1

 

BUKITTINGGI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi dan Balai Pemasyarakatan Klas II Bukittinggi kedatangan tim verifikasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat, Jumat (20/2). Kedatangan Tim Kanwil tersebut guna menilai kinerja pelayanan publik di Lapas Bukittingi. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2018 tentang penghargaan pelayanan publik berbasis HAM.

Kedatangan Tim Verifikasi yang dipimpin Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Diana Yuli Astuti tersebut disambut baik Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Marten dan Kepala Bapas Klas II Bukittinggi, Elfiandi berserta jajaran.
“Kami sangat menyambut baik kedatangan tim ini agar bisa menilai dan memberikan masukan agar bisa menjelaskan mana yang menjadi kekurangan di Lapas Bukittinggi dalam memberikan pelayanan Khususnya di bidang hak asasi manusia, ini merupakan dukungan juga untuk kami menjalin keakraban lebih dengan kanwil agar kami terus termotivasi memberikan yang terbaik bagi kementerian Hukum dan HAM,” ujar Marten.

 

1

Senada dengan Kepala Lapas Klas IIA Bukittinggi, Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Bukittinggi Elfiandi juga menyampaikan antusiasnya. “Walaupun Lapas Bukittinggi dan Bapas Bukittinggi telah mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Dari Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2019, kami masih butuh pendampingan dari Kantor Wilayah agar tahun 2020 ini kami bisa mempertahankan predikat tersebut” sebut Elfiandi.

Sementara Diana Yuli Astuti, menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik berbasis HAM harus memenuhi indikator yang telah ditentukan, dengan dilengkapi laporan serta data dukung dan dokumentasi.

“Kedatangan Tim Verifikasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT), kita ingin melihat kerja nyata yang dilakukan oleh setiap UPT dalam hal pelayanan publik, dan sesuai dengan itu kita melakukan penilaian untuk pemberian penghargaan pelayanan publik, adapun kriteria penilaian pelayanan publik berbasis HAM adalah yang pertama adalah Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas bagi pengunjung dan narapidana dan kedua Ketersediaan petugas yang siaga dan ketiga kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan masing masing bidang pelayanan,”ujar Diana Yuli Astuti.

Ia berharap agar dengan adanya penilaian dapat memberikan motivasi, acuan, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Lapas Bukittinggi dan Bapas Bukittinggi untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM. (Humas Kemenkumham Sumbar)

 

1
11

1

 


Cetak   E-mail