Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Raperda Padang Pariaman

 

Fasilitasi Harmonisasi Raperda Kab. Padang Pariaman

1

 

PADANG - Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Raperda Kab. Padang Pariaman tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Kabupaten Padang Pariaman pada hari Senin (24/02). Hal ini sesuai amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang 15 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Rapat Harmonisasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini di buka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sekaligus memimpin jalannya rapat didampingi Kasubbid FPPHD / Perancang Madya dan Jft Perancang. Peserta rapat dari Kab. Padang Pariaman yaitu Asisten 1, Kabag Hukum dan Opd terkait di Kab. Padang Pariaman serta Biro Perekonomian, Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

1

1

1

1

 

 


Cetak   E-mail