Sosialisasi Integrasi Absensi Pegawai pada SIMPEG di lingkungan Kantor Wilayah

 

Sosialisasi Integrasi Absensi Pegawai pada SIMPEG di lingkungan Kantor Wilayah

1

 

PADANG - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, diadakan Sosialisasi Integrasi Absensi Pegawai Dalam Rangka Penerapan Pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan Kinerja Harian pada SIMPEG di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Narasumber sosialisasi yang diadakan pada hari Rabu (26/02) ini yakni dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Bramantyo, dan peserta dari Pengelola kepegawaian di UPT. Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Suharman, dan didampingi oleh Kepala Bagian Umum. 

 

Dari narasumber, disampaikan bahwa migrasi pengurusan absensi yang sebelumnya manual menjadi berbasis SIMPEG. Berbicara mengenai jurnal harian, selama ini pengisian jurnal harian belum dilakukan sinkronisasi dengan absen. Selama ini kinerja pegawai hanya tertera di jurnal harian tanpa dihubungkan dengan data dari mesin absen. Kedepan, kehadiran pegawai akan diseusaikan dengan isian jurnal harian, disamping itu pimpinan dari masing-masing pegawai diharuskan melakukan penilaian terhadap isian jurnal harian, artinya atasan langsung dari pegawai yang bersangkutan mengetahui kinerja bawahannya. 

 

1

Untuk mendukung dan merealisasikan Corporate University yang dicanangkan bapak Menteri, melalui aplikasi simpeg juga dicantumkan opsi resume yang nantinya menjadi media penyampaian pembelajaran pegawai yang bersangkutan dari kinerja harian yang dijalani (learning by doing). Hal ini mengingat bahwa Corporate University merupakan langkah untuk meningkatkan kompetensi setiap ASN dilingkungan Kemenkumham atas kerja yang dilaksanakan setiap harinya baik yang menjadi butir tugas yang diemban maupun instruksi dari atasan yg bersangkutan.

 

Beberapa hal juga ditanyakan peserta pada narasumber terutama pelaksanaan kinerja harian di UPT, semisal pelaksanaaan piket yang jadwalnya kerap kali terjadi perubahan ditambah lagi kwajiban untuk pengambilan absensi elektronik harus sesuai dengan jadwal piket. Menanggapi pertanyaan tersebut, narasumber menjawab pertanyaan ini dengan simpulan bahwasanya kepegawaian di UPT masing-masing harus rutin melaporkan perubahan jadwal piket dan disisi lain narasumber juga menyampaikan bahwa ada opsi dalam aplikasi agar pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan perubahan piket secara mndiri dalam aplikasi.

Terakhir, akan dilakukan masa pecobaan dalam 2 bulan kedepan dalam penggunaan absensi berbasis SIMPEG. (Humas Kemenkumham Sumbar) 

1

1 1  

 

Cetak