Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) tentang permasalahan tanah terlantar

 

Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) tentang permasalahan tanah terlantar

1 

PADANG - Dilakukan Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) pada hari Jum'at (13/03) di Ruang Rapat Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat. Rapat ini dihadiri oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dan JFT Penyuluh Kanwil Kemenkumham Sumbar.  

Rapat yang dilakukan oleh Bidang HAM ini membahas tentang permasalahan tanah terlantar milik negara yang digarap oleh pihak pelapor yaitu Kelompok Tani Pasaman Barat yang berlokasi di Pasaman Barat. Dalam keterangan yang diterima oleh Tim Yankomas Kanwil, adalah PT Anam Koto adalah pemilik lahan resmi yang diakui dan Kelompok Tani Pasaman Barat melakukan pelanggaran penggarapan di wilayah tersebut.

1

 

Dalam hal ini, Kelompok Tani menyatakan adanya indikasi permainan oleh pihak tertentu yang menyebabkan tanah tersebut menjadi sumber masalah terhadap mereka. Dari data-data yang telah diterima Tim Yankomas Kanwil, ada beberapa langkah yang akan dilakukan yakni akan mengirimkan surat kepada pihak BPN guna klarifikasi terhadap Hak Guna Usaha yang dimiliki oleh PT Anam Koto dan langkah selanjutnya adalah melakukan Rapat Koordinasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan sebab ada beberapa data dukung yang masih belum lengkap diterima oleh Tim Yankomas Kanwil seperti belum adanya data Hak Guna Usaha yang dimiliki oleh PT Anam Koto. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

1

1

 

 

 


Cetak   E-mail