Rapat Fasilitasi Harmonisasi Ranperda Kota Bukittinggi tentang Transportasi Darat

 

Rapat Fasilitasi Harmonisasi Ranperda Kota Bukittinggi tentang Transportasi Darat

1

PADANG - Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Ranperda Kota Bukittinggi tentang Transportasi Darat sesuai Amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Suharman, yang didampingi oleh Asisten Pemerintahan Kota Bukittinggi pada hari Jumat (13/03) di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol. Rapat ini juga difasilitasi oleh Kabid Hukum, Kasubbid FPPHD / Perancang Peraturan Perundang-undangan, Jft Perancang, Kepala Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan Bagian Hukum Kota Bukittinggi. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

1

1

1

 

 


Cetak   E-mail