Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat ikuti Teleconference Pengembangan Kapasitas Kompetensi Penyuluhan Hukum

 

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat ikuti Teleconference Pengembangan Kapasitas Kompetensi Penyuluhan Hukum 1

PADANG - Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat diadakan Video Teleconference Pengembangan Kapasitas Kompetensi Penyuluhan Hukum oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), R Benny Riyanto pada hari Senin (11/05).

 

Kegiatan Video Conference ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Amru Walid Batubara, Kepala Divisi Administrasi Susilo Purwanto, Kepala Bidang Hukum dan para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Ada 2 agenda yang dilaksanakan dalam kegiatan kali ini yaitu  Launching Buku Panduan Hasil Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan arahan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

 

Kepala BPHN memberikan pesan kepada para penyuluh hukum harus lebih menunjukkan perannya, dan beliau juga menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf i Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum mempunyai tugas pembinaan antara lain melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya dan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor : PHN-HN.04.05-06 tanggal 17 April 2020 perihal Kegiatan Penyuluhan Hukum Menghadapi Pandemi Covid–19.

 

Terakhir, Kepala BPHN mengajak para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pimpinan Tinggi, para Kepala Bidang Hukum dan JFT Penyuluh Hukum untuk saling bersinergi demi mewujudkan pelayanan dan penyuluhan hukum ke masyarakat yang lebih baik untuk kedepannya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1
1

1

 

 

Cetak