Kanwil Kemenkumham Sumbar Adakan Rapat Koordinasi dengan DJKI dan Penyidik tentang Kekayaan Intelektual

 

Kanwil Kemenkumham Sumbar Adakan Rapat Koordinasi dengan DJKI dan Penyidik tentang Kekayaan Intelektual

1

Padang - Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM adakan rapat koordinasi tentang pelanggaran di bidang kekayaan intelektual, Senin (29/06). Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Amru Walid Batubara, S.H., M.H. tersebut turut diikuti oleh Kabid Pelayanan Hukum Bapak Rahmat Huda, S.H., M.M., Kabag Umum Bapak Hasran Sapawi, S.H., M.Hum, Kasubbid KI Bapak Muhammad Farhan, S.Sos, serta jajaran staf Bidang Pelayanan Hukum.

 

Dalam rapat ini dilakukan pendampingan oleh Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif Budi Hadisetyono, S.H., M.Si dan dihadirkan Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Kompol Bentot Dwi Prasetyo, S.I.K. dan Penyidik Briptu Yudi Prasetyo dari pihak Polda Sumbar.

Disampaikan oleh Bapak Amru Walid dalam pembukaan rapat, koordinasi ini ditujukan untuk pencapaian kesepahaman bersama penyidik Polda Sumbar mengenai penyusunan draft database inventarisasi atau pendataan terhadap wilayah yang telah terjadi pelanggaran di bidang kekayaan intelektual dalam lima tahun terakhir.

 

Dipaparkan oleh Budi Hadisetyono, dalam upaya penekanan pelanggaran di bidang Kekayaan Intelektual tidak hanya ditekankan pada penindakan, namun upaya-upaya pencegahan juga menjadi fokus dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Langkah yang dapat diambil terutama di wilayah adalah dengan melakukan sosialisasi dan diseminasi, maupun pemantauan secara langsung kepada pelaku usaha di daerah.

Penyidik Polda sempat menanyakan mengenai kendala dalam menindaklanjuti proses pengaduan masyarakat di bidang Kekayaan Intelektual. Bentuk kendala yang dihadapi adalah permintaan untuk menghadirkan saksi ahli dalam satu perkara pelanggaran.

 

Kabid Pelayanan Hukum Bapak Rahmat Huda menjawab terkait dengan saksi ahli yang dibutuhkan penyidik dapat berkoordinasi langsung dengan direktorat teknis yang ada pada Ditjen KI. Semisal untuk pelanggaran di bidang paten bisa langsung berkoordinasi dengan Direktorat Paten dan DTSL. Hal ini dikarenakan kompetensi untuk menjadi saksi ahli berada pada direktorat teknis tersebut.

 

Rapat ditutup dengan garis besar kesepahaman yang disampaikan oleh Bapak Farhan bahwa koordinasi tersebut baru menjadi langkah awal dalam menghimpun informasi pelanggaran kekayaan intelektual yang ada di Sumatera Barat dimana data awal yang diperoleh dari Penyidik Polda Sumbar akan dimasukkan ke dalam database pelanggaran kekayaan intelektual Sumatera Barat.(Humas Kemenkumham Sumbar)

1

1

 

Cetak