Fasilitasi Harmonisasi Ranperda Kota Padang Panjang tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang Panjang

 

Fasilitasi Harmonisasi Raperda Kota Padang Panjang tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang Panjang 1

Padang (25/09) - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat telah melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat kali ini terkait dengan Raperda Kota Padang Panjang tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang Panjang.

Secara virtual meeting, rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Barat Amru Walid Batubara yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD / Perancang Ahli Madya dan difasilitasi oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Dari Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang sebagai pemarkasa dihadiri oleh Asisten 2, Bagian Perekenomian, Bagian Hukum serta dari Pemerintah Daerah Provinsi yaitu Biro Perekonomian. (*)

1

1

1

 

Cetak