RAPAT TELAAHAN HAM TERKAIT RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH PROVINSI DI KANWIL KEMENKUMHAM SUMBAR

1

PADANG – Sebagai bentuk penyelarasan antara rancangan peraturan daerah dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar mengadakan Rapat Dalam Kantor (RDK) yang mengangkat tentang telaahan dan rekomendasi ke Ditjen HAM terkait rancangan produk hukum daerah provinsi di Kanwil Kemenkumham Sumbar pada hari Selasa 01 Desember 2020 bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkumham Sumbar. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang HAM, Diana Yuliastuti dan diikuti oleh Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi, perwakilan JFT perancang, perwakilan pegawai bidang HAM serta perwakilan JFT dan JFU Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar.

2

3

4

Rapat kali ini membahas rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan masyarakat dan nagari yang dikaitkan dengan pemenuhan perspektif HAM yang ada dalam rancangan peraturan daerah tersebut. Pada dasarnya rancangan peraturan daerah tersebut lebih kepada bagaimana peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat nagari tanpa memperhatikan parameter ham, namun pada dasarnya kedua hal tersebut harus berdampingan walaupun dalam substansi rancangan peraturan daerah tersebut hanya membahas tentang peran pemerintah kepada masyarakat. Namun tetap harus memperhatikan resiko apakah akan timbulnya pelanggaran ham atas penerbitan rancangan peraturan daerah. Dengan adanya rapat pembahasan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan lebih menyadarkan kita untuk selalu memperhatikan permasahalan tentang Hak Asasi Manusia khususnya dalam hal merancang peraturan daerah agar tidak saling bertentangan.(Humas Kemenkumham Sumbar)

Cetak