Kakanwil Kemenkumham Sumbar Turun Tangan Membahas Perlindungan Pembela HAM di Sektor Lingkungan Hidup bersama Komnas HAM dan Stakeholder Terkait

1 edited

Padang - Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya secara langsung menghadiri rapat pertemuan stakeholder yang diselenggarakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat bekerja sama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat  untuk membahas perwujudan perlindungan terhadap pembela HAM terutama di sektor lingkungan hidup yang diadakan di Ruang Pertemuan Komnas HAM Perwakilan Padang pada Selasa (16/02). Kakanwil hadir didampingi Kabid HAM, Diana Yuli Astuti.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan instansi pemangku kepentingan terkait perlindungan HAM bagi pembela HAM lainnya, diantaranya: Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Komisi Informasi Provinsi Sumbar, Komisi Penyiaran Daerah, Polda Sumbar, Dantamal II Padang, Danlanud Sutan Sjahrir, Korem 032 Wirabraja, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Sumbar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin dalam sambutannya saat membuka pertemuan menyatakan bahwa hingga saat ini para pembela HAM di sektor lingkungan hidup atau yang juga dikenal sebagai Environmental Human Right Defenders (EHRD) masih berada di posisi yang sangat rentan terhadap akan berbagai bentuk serangan atau ancaman dalam upayanya membela hak asasi dirinya ataupun komunitasnya dari berbagai pihak.

1 edited

Acara rapat ini difasilitasi tim WALHI yang langsung membedah isu-isu yang ditangani oleh WALHI dan Komnas HAM seputar kasus-kasus ancaman dan intimidasi terhadap EHRD pada saat mereka memperjuangkan hak asasi mereka terkait lingkungan hidup, salah satunya ialah kasus protes masyarakat terhadap kerusakan lahan dan bangunan warga akibat produksi tambang batubara oleh salah satu perusahaan di Sawahlunto.

Daus dari WALHI Sumatera Barat, sebagai moderator pertemuan ini mempersilahkan seluruh peserta untuk menyampaikan tanggapan serta input maupun gagasan dari perspektif instansi masing-masing terkait upaya peningkatan perlindungan bagi pembela HAM, terutama pada sektor lingkungan hidup di Sumatera Barat.

Kakanwil menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumbar selama ini telah melaksanakan berbagai upaya untuk pemajuan HAM di Sumbar, salah satunya dengan mendorong terciptanya Kab/Kota Peduli HAM dan memberikan dukungan pada Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Laporan RANHAM yang setiap triwulannya dilaporkan langsung ke Presiden.

"Setiap tahun kami adakan penilaian Kab/Kota Peduli HAM dengan indikator-indikator pemenuhan, pelindungan, dan pemajuan HAM bagi Pemerintah Daerah Sumbar. Tahun ini ada 11 Kab/Kota mendapat predikat "Peduli HAM", kemarin kami laksanakan evaluasi dengan Pemda terkait hal ini," ujar Kakanwil.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sumbar juga selalu memantau pelaksanaan Aksi HAM oleh pemerintah daerah, termasuk untuk aspek lingkungan hidup yang sesuai dengan poin 5 RANHAM yang ditetapkan untuk pemerintah daerah, yakni: pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan pengaduan terkait konflik lahan. Evaluasi dan bimbingan diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar untuk meningkatkan partisipasi daerah dalam pelaporan RANHAM tersebut.

1 edited

 

Selanjutnya Kakanwil menyampaikan gagasannya yang dapat diimplementasikan  perlindungan Pembela HAM di daerah. Rencana ini adalah revitalisasi fungsi Karapatan Adat Nagari (KAN) sebagai pos pelayanan komunikasi masyarakat (Posyankomas). Gagasan ini telah masuk dalam program kerjanya dan telah beliau komunikasikan dengan para pimpinan daerah yang beliau temui dalam kunjungan silahturahmi maupun koordinasi.

"Kami berencana bekerja sama dengan Karapatan Adat Nagari (KAN) seluruh Sumbar untuk merevitalisasi fungsi KAN agar bisa menjadi pos pengaduan masyarakat dalam masalah HAM atau dikenal sebagai Posyankomas. Termasuk nanti masalah HAM terkait permasalahan lingkungan hidup. Kearifan lokal bisa kita revitalisasi untuk mendukung upaya-upaya perlindungan pada Pembela HAM ini", sambung Kakanwil.

Terakhir, Kakanwil menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumbar yang merepresentasikan  fungsi Kemenkumham RI untuk Provinsi Sumatera Barat selalu berkomitmen pada pemajuan dan perlindungan HAM di wilayah Sumatera Barat.

"Kehadiran saya disini adalah sebagai cermin bahwa saya dan jajaran siap menjadi garda terdepan untuk perlindungan HAM. Kami (Kanwil Kemenkumham Sumbar) betul-betul ingin menjadi lambaga yang implementatif dalam menjalankan amanat undang-undang terutama dalam penegakan HAM. Kami memahami keresahan masyarakat yang diwadahi oleh WALHI dan Komnas HAM dan kami siap untuk sinergi, kolaborasi, dan elaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada disini untuk pemajuan HAM", ujar Kakanwil memastikan komitmennya.

Kabid HAM dalam pernyataannya, menyambung input dan gagasan Kakanwil menyatakan bahwa Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar sangat mendorong dan antusias terhadap kebutuhan masyarakat yang membutuhkan perlindungan HAM.

"Kami siap memediasi para pihak yang bersengketa. Mencari jalan keluar permasalahan. Sudah banyak pengaduan permasalahan HAM yang terselesaikan termasuk perlindungan terhadap EHRD. Kasus yang banyak kami terima adalah kasus sengketa tanah dengan perusahaan. Dilapangan, kendala dalam penyelesaiannya adalah kurangnya bukti karena dokumen sumber tidak cukup dan lengkap", ujar Kabid HAM.

Kabid HAM juga menegaskan bahwa sesuai UU No 39 tahun 1999, bahwa  'setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi' adalah pedoman bagi Pemerintah untuk melindungi HAM bagi semua pihak.

"Kami memiliki Posyankomas yang dapat menerima pengaduan individu dan kelompok terkait pelanggaran HAM. Pengaduan yang kami bisa tangani adalah kasus yang masih dalam proses, terindikasi tidak ditangani dengan baik, dan belum ada putusannya. Yankomas dapat menjadi salah satu solusi perlindungan Pembela HAM, namun tentunya pelaporannya harus sesuai prosedur", ujar Kabid HAM. (Humas Kemenkumham Sumbar)

 

 

 

 

1 edited


Cetak   E-mail