Memulai Aksi Revitalisasi LKAAM dan KAN Sebagai Pos Yankomas, Kanwil Kemenkumham Sumbar Adakan Sosialisasi Virtual Untuk LKAAM Tingkat Provinsi dan Kab/Kota Se-Sumatera Barat

3

Padang – Kanwil Kemenkumham Sumbar melaksanakan Sosialisasi mengenai Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Pos Yankomas) yang diikuti oleh Ketua LKAAM Sumatera Barat, M. Sayuti Datuak Rajo Panghulu, Sekretaris Umum LKAAM Sumbar Amril Amir Datuak Lelo Basa, serta 18 perwakilan Ketua LKAAM Tingkat Kabupaten/Kota pada Senin (01/03). Sosialisasi dilaksanakan secara virtual dan difasilitasi oleh Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara mewakili Kakanwil Kemenkumham Sumatera Barat membuka acara sosialisasi tersebut. Kadiv Yankum juga menjadi narasumber dalam acara ini dengan dimoderatori oleh Kabid HAM, Diana Yuli Astuti. Selain jajaran ASN di Bidang HAM, acara ini juga diikuti oleh Kadiv Administrasi, Kadiv Keimigrasian, dan Kabid Pelayanan Tahanan yang mewakili Kadiv Pemasyarakatan.

Kadiv Yankum pada sambutannya menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi sebagai pengawal hak asasi, tentunya pemerintah harus berperan aktif dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, serta pemajuan HAM (P5 HAM).

“Oleh karena itu, diperlukan suatu wadah yang dapat menampung serta memberikan solusi dalam pemecahan permasalahan-permasalahan terkait pelanggaran HAM. Wujud kepedulian pemerintah ini ditandai dengan adanya Pelayanan Komunikasi Masyarakat (yankomas)”, tutur Kadiv Yankum.

Tahun 2021 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mendorong pembentukan Pos Yankomas pada LKAAM Provinsi Kabupaten/Kota, Kecamatan dan KAN pada tingkat Desa/Nagari, dan Kelurahan di Provinsi Sumatera Barat sehingga lebih memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduannya dengan memfungsikan keberadaan niniak mamak di Sumatera Barat.

Ketua LKAAM Sumatera Barat menyatakan apresiasinya terhadap langkah nyata Kanwil Kemenkumham Sumbar dalam merealisasikan program revitalisasi LKAAM dan KAN sebagai Pos Yankomas ini.

“Selama lebih kurang 65 tahun berdirinya LKAAM, Kanwil Kemenkumham Sumbar instansi vertikal / lembaga pusat pertama yang merangkul kami. Kami LKAAM Sumatera Barat siap melaksanakan kerjasama ini. Mari kedepan bersama kita rumuskan langkah dan mekanisme program ini”, ujar Ketua LKAAM Sumbar.

Dalam materi yang dipaparkan Kadiv Yankum, dijelaskan mengenai ruang lingkup, fungsi, dan tata cara penyampaian masalah pada Pos Yankomas,. Selain itu, dijabarkan pula tata cara penyelesaian permasalahan HAM yang dilaporkan kepada Yankomas oleh Pelaksana Yankomas berupa Penelaahan, Surat Rekomendasi, Koordinasi dan Konsultasi, Tindak Lanjut oleh Lembaga Terkait, dan Laporan. (Humas Kemenkumham Sumbar).

 

3

3

3

3

3


Cetak   E-mail