Fasilitasi Harmonisasi Ranperda Kota Pariaman tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

1

Padang (15/6) - Hari Selasa Jam 09.00 WIB, Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat mengadakan rapat Harmonisasi sesuai dengan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara Tatap Muka.

Secara virtual zoom meeting Amru Walid Batubara selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM membuka Rapat ini. Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum dan Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD / Perancang Ahli Madya memoderatori jalannya rapat. Vico Novindo dan Loli Septriningsih selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan memaparkan hasil harmonisasi pokja I.

Peserta yang hadir dari Pemerintah Daerah Kota Pariaman sebagai pemarkasa yaitu Plt Kadis PMD, Kepala Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa beserta jajaran serta dari Provinsi Sumatera Barat yaitu Biro Pemerintahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Kesimpulan rapat ini yaitu sebaiknya Raperda ini disesuaikam dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri perubahannya. (*)
1

1

1

 


Cetak   E-mail