Rapat Identifikasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS)

1

 

Padang – Dalam rangka menyelesaikan permasalahan pengaduan masyarakat terkait indikasi pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengadakan rapat Identifikasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat pada Kamis (16/9) di ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol. Rapat ini di pimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara dan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Pemajuan HAM, Kepala Sub Bagian Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM serta perwakilan dari JFT Penyuluh Hukum dan pegawai pada bidang  HAM.

Pada arahannya, Kadiv Yankum menginstruksikan agar segera ditetapkan indikator untuk mengelompokkan mana saja pengaduan masyarakat yang termasuk pada pelanggaran HAM.

“Alangkah baiknya memanggil pihak-pihak terkait untuk membantu mencari solusi terhadap permasalahan pelanggaran HAM terebut”, ujar Kadivyankum.

Kadivyankum juga menyampaikan bahwa perlu dicermati dengan seksama bentuk-bentuk kejahatan yang terjadi pada permasalahan yankomas ini.

Kepala Sub Bagian Pemajuan HAM kemudian menyampaikan bahwa Tim Yankomas akan membuat indikator untuk menentukan pengaduan masyarakat yang termasuk dalam pelanggaran HAM agar jalannya rapat menjadi efektif.

“Tim Yankomas harus mendengarkan pernyataan dari kedua belah pihak yaitu pelapor dan terlapor agar solusi dari permasalahan tersebut tidak merugikan salah satu pihak”, ujar Kasubbag Pemajuan HAM. (Humas Kemenkumham Sumbar).

2

3

4

Cetak