Sharing Informasi Penyusunan Raperda Tentang Penataan Tempat Pemakaman dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Bagian Hukum Kota Mataram

  1

Mataram – Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya, bersama Sekretariat DPRD Dharmasraya dan Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat mengunjungi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Bagian Hukum Kota Mataram dalam rangka pelaksanaan sharing informasi untuk pendalaman materi penyusunan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya tentang Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman ke Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini berlangsung pada 12–16 September 2021.

 

Tim perancang Kanwil Sumbar yang mengikuti kegiatan ini adalah Yeni Nel Ikhwan, Sherly Kurnia Fitri, Stephani Eka Putri, M. Taufiqqurrahman, Niko Hary Manggala. Kehadiran Kakanwil di NTB disambut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat beserta jajarannya

Kakanwil dalam sambutannya menyatakan bahwa Peraturan Daerah menjadi dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah. Peraturan Daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem hukum nasional. Oleh karena itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum, mempunyai tugas dan fungsi salah satunya fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut diharapkan Kantor Wilayah dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan Peraturan Daerah yang baik”, ujar Kakanwil.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat saat ini sedang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Penataan Tempat Pemakaman dan Peyelenggaraan Pemakaman. Kakanwil dalam sambutannya menyatakan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini dalam rangka memenuhi hak asasi manusia dan kebutuhan dasar masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Pertumbuhan penduduk harus disertai dengan pelayanan pemakaman yang dilakukan secara sinergi, professional, dan memperhatikan aspek keragaman, sosial budaya dan kondisi daerah”, ujar Kakanwil.

Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya dan tim penyusun naskah akademik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melakukan kunjungan ke Kota Mataram.

Sebagaimana diketahui Kota Mataram telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman. Dalam upaya penyediaan dan pengaturan pemakaman yang ada, perlu dilakukan pengelolaan lahan pemakaman yang harus memperhatikan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang wilayah, serta penggunaan tanah untuk lahan pemakaman harus memperhatikan ketersediaan tanah. Pemakaman perlu diatur sebaik-baiknya guna tercapainya keselarasan daari berbagai aspek, khususnya aspek sosial, budaya, adat istiadat setempat dan keagamaan. Pengelolaan lahan pemakaman juga ditujukan agar keberadaan makam tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kebersihan, kesehatan, keamanan, serta keindahan lingkungan.

 “Melalui pertemuan ini diharapkan tim dapat sharing informasi guna pendalaman materi terhadap substansi yang akan diatur didalam Rancangan Peraturan Daerah nantinya. Sehingga Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah yang aspiratif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tentunya dapat dilaksanakan didaerah.”, ujar Kakanwil. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

3

Cetak