Kakanwil Membuka Rapat Timpora Tingkat Kabupaten Agam

1

Agam – Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya membuka kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kabupaten Agam yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Balcone Kabupaten Agam ini dihadiri anggota Timpora Kabupaten Agam yang terdiri dari unsur instansi terkait seperti kepolisian, TNI, BIN Kejaksaan dan beberapa perwakilan dari pemerintah Kabupaten Agam.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan agar anggota Timpora yang melakukan pengawasan terhadap orang asing agar bersikap persuasif dan humanis dalam menjalankan tugas.

“Kebijakan terkait masuknya orang asing ke wilayah Indonesia di masa pandemic Covid-19 saat ini mengacu pada peraturan terbaru, yakni Permenkumham No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional”, ujar Kakanwil.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI AGAM, Qriz Pratama menyampaikan agar seluruh anggota Timpora selalu saling bertukar informasi terkait isu isu terkini khususnya keberadaan dan kegiatan WNA di Kabupaten Agam dan berharap agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Dalam pelaksanaannya kegiatan timpora ini, Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam mengedepankan standar protokol kesehatan COVID-19 sebagaimana SOP Pelayanan Paspor di era new normal, yakni dengan melakukan pengecekan suhu, social distancing, dan penggunaan hand sanitizer. Diharapkan dengan rapat koordinasi ini, seluruh anggota timpora dapat saling berbagi informasi dan bisa saling koordinasi terkait keberadaan dan kegiatan WNA di Kabupaten Agam. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

1

1

 

Cetak