Kakanwil Membuka Kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten

1

Padang -  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan acara Workshop Penyelesaian Substantif Paten Dengan Perguruan Tinggi, Litbang, dan Pelaku Usaha di Daerah yang dilaksanakan Hotel Mercure, Padang pada Kamis (21/10). Kepala Subdirektorat Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dan Rahasia Dagang, Ika Ahyani Kurniawati menjadi pembicara pada kegiatan ini. Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya turut menghadiri sekaligus membuka kegiatan.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai wujud perlindungan terhadap hasil karya dibidang Kekayaan Intelektual, mutlak harus didukung, difasilitasi dan dipermudah oleh semua pihak.

“Pendaftaran Kekayaan Intelektual merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi inventor, desainer dan pencipta dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil kreatifitasnya”, ujar Kakanwil.

Kakanwil menambahkan bahwa dalam menghadapi era globalisasi, kita dituntut untuk dapat melindungi setiap hasil karya yang kita temukan. Upaya tersebut merupakan cara tepat untuk menghindari terjadinya duplikasi penelitian atau temuan yang sudah kita lakukan, yang mengakibatkan pemborosan sumber daya dan lebih penting lagi menghindari terjadinya praktik plagiasi.

Pada kesempatan ini, Kakanwil juga menyerahkan sertifikat paten yang diterima oleh perwakilan Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat LPPM Unand.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Kasubdit Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi Dan Lisensi, Ika Ahyani yang menyampaikan materi terkait Sistem Perlindungan Paten dan Pemiliharaan Paten.

Pada tahun 2021 ini, DJKI mencanangkan Tahun Paten sebagai program prioritasnya. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para peneliti yang berada di Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Universitas, serta pelaku industri agar lebih memahami pentingnya pelindungan paten sehingga dapat meningkatkan permohonan paten dalam negeri. (Humas Kemenkumham Sumbar).

 5

5

5

5

 

Cetak