Pameran Layanan Publik pada Kemenkumham Sumbar Legal Expo 2021 Proses 14 Pencatatan Kekayaan Intelektual dan Layani 19 Pengurusan Paspor

1

Padang - Kemenkumham Sumbar Expo 2021 yang berlangsung pada 25-26 Oktober 2021 menghadirkan beberapa layanan hukum dan HAM pada masyarakat umum. Selama 2 hari pelaksanaan legal expo, tercatat 300 pengunjung yang merupakan masyarakat umum mengunjungi stand-stand pelayanan dan pameran yang tersedia.

Beberapa pelayanan yang diberikan diantaranya Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum dan HAM gratis; Pendaftaran Perseroan Perseorangan; Pendaftaran Hak Cipta, Paten dan Merek; Pelayanan Kenotariatan; dan Pengharmonisasian Perda, Membuat Naskah Akademik, dan Ranperda oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah. Pada booth ini juga tersedia perpustakaan mini JDIH Kantor Wilayah. 23 orang masyarakat pengunjung meminjam koleksi buku hukum dari booth ini.

Selama penyelenggaraan Legal Expo dalam rangka menyambut Hari Dharma Karya Dhika ini, Stand Pendaftaran Kekayaan Intelektual juga berhasil melayani total 14 pendaftaran yang terdiri dari 9 Pencatatan Ciptaan dan 5 Pendaftaran Merek. Civitas akademika dengan antusias mengunjungi stand untuk mendaftar pencataatan ciptaan karya ilmiah sebagai Hak Cipta. Terhitung selama 2 hari pelaksanaan Legal Expo, Subbid Kekayaan Intelektual memproses 9 Permohonan Pencatatan Ciptaan.

Layanan Kekayaan Intelektual Merek, Subbid Kekayaan Intelektual membantu memproses 5 pendaftaran merek, 4 diantaranya adalah pelaku IKM dan UKM. Terakhir menerbitkan sertifikat Keripik Balado Shirley yang merupakan merek dagang terkenal di Sumatera Barat.

Masyarakat juga diberi pengetahuan seputar layanan Administrasi Hukum Umum, baik mengenai kenotariatan, perseroan terbatas, fidusia, naturalisasi, koperasi, juga mengenai pendaftaran badan hukum lainnya. Hal yang menarik saat ini yakni pendaftaran perseroan perorangan, dimana satu orang sudah dapat mendirikan badan hukum tanpa perlu akta notaris. Hal ini mempermudah masyarakat dalam berusaha, serta ada pemisahan antara harta pribadi dengan harta perseroan perorangan. Regulasi ini juga memberikan kemudahan dalam pendanaan perbankan.

Sementara itu, Divisi Keimigrasian melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Padang dan Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Agam juga turut membuka pelayanan Pengurusan Paspor Simpatik. Tercatat 19 pembuatan paspor masyarakat umum dilayani pada Stand Layanan Paspor Simpatik selama dua hari ini.

Tak hanya itu, pada Legal Expo ini juga diadakan Pameran dan Penjualan Produk Hasil Karya Warga Binaan dari UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Barat berupa makanan maupun kerajinan tangan yang bernilai seni. Produk hasil karya kreatif WBP Sumbar yg dibeli masyarakat pada pelaksanaan expo ini adalah 114 item.

Beberapa UPT Pemasyarakatan yang mengikuti kegiatan ini adalah: Lapas Perempuan Padang, Rutan Padang Panjang, Lapas Muaro Sijunjung, Lapas Solok, Lapas Padang, dan Lapas Bukittinggi. Hadir pula Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padang yang membuka stand konsultasi klien pada expo ini. Tercatat Klien Bapas Padang yang datang untuk berkonsultasi dan melaksanakan bimbingan pada expo ini berjumlah 18 orang.

Pada hari kedua pelaksanaan Legal Expo, salah satu mitra Kemenkumham Sumbar yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar turut membuka stand pada Legal Expo ini. BNN membuka stand yang memberikan penyuluhan dan edukasi pada masyarakat tentang bahaya narkotika.

Pameran ini juga diramaikan dengan partisipasi pihak swasta dengan booth-booth penjualan produk di bidang telekomunikasi, diantaranya Indosat, Oppo, dan Vivo dan hiburan berupa live music yang diisi oleh pengunjung maupun pegawai. Kakanwil Kemenkumham Sumbar juga turut menyumbangkan suara di hari kedua pelaksanaan expo dan menghibur pengunjung.

Kakanwil berharap agar Legal Expo 2021 dapat menjadi ajang kolaborasi seluruh pelayanan hukum dan HAM di Sumatera Barat dan dapat mensosialisasikan proses pembentukan hukum, pelayanan hukum, serta memberikan informasi perkembangan hukum kepada masyarakat.

“Dengan adanya Legal Expo 2021 ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran hukum dan menerapkan budaya hukum dalam kehidupan sehari-hari”, ujar Kakanwil. (Humas Kemenkumham Sumbar)

10

10

10

10

10

10

10

10


Cetak   E-mail