Fasilitasi Harmonisasi Raperda Kabupaten Sijunjung tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesbangpol

1

Padang, Rabu 27 Oktober 2021 pukul 09.00 Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Febriandi membuka dan memberikan sambutan terkait rapat harmonisasi yang dilaksanakan secara virtual.

Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD / Perancang Ahli Madya memoderatori jalannya rapat yang hasil harmonisasi dipaparkan oleh Rivai Putra dan Zhauri Ismadhani serta Pokja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumhan Sumatera Barat.

Pemkab Sijunjung sebagai pemarkasa dihadiri dan memberi sambutan yaitu Asisten 1 Bupati, Kepala Bagian Hukum, Inspektur Daerah, Kepala Bkad Kepala Kantor Kesbangpol, Kepala Bpksdm dan Kabag Organisasi beserta jajaran. Pemerinta Provinsi dihadiri oleh Biro Organisasi dan Kesbangpol. 

Rapat ini merupakan amanat dari pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya masukan dan saran baik dari perancang maupun pemerintah provinsi dapat melahirkan peraturan daerah yang berkualitas, selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)

1
1

1

 

Cetak