Kanwil Sumbar bersama Stakeholder Terkait Laksanakan Rapat Verifikasi Permohonan Pewarganegaraan

1

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Amru Walid Batubara, pimpin rapat Verifikasi Data Pemohonan Pewarganegaraan pada Selasa 25 Januari 2022. 

Rapat yang bertempat di Ruang Imam Bonjol Kanwil Kemenkumham Sumbar ini sebagai tindak lanjut permohonan dari warga negara asing (WNA) bernama Punit Kumar asal India yang mengajukan menjadi warga negara Indonesia. 

Selain dari unsur Kantor Wilayah, verifikasi data permohonan pewarganegaraan tersebut juga diikuti perwakilan Kesbangpol, Kepolisian Daerah, Disdukcapil Padang Pariaman, Direktorat Jenderal Pajak, serta Komisi Intelijen Daerah. Kepala Kantor Wilayah menekankan bahwa pentingnya pelaksanaan verifikasi data pewarganegaraan ini untuk memastikan bahwa pemohon benar ingin menjadi WNI dengan niat yang baik, serta mengajukan permohonan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Tentunya pemeriksaan yang kita lakukan saat ini untuk memastikan pemohon benar telah memenuhi persyaratan. Ada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menjadi dasar acuannya”, ucap Kakanwil. 

Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan apresiasi pada pemohon pewarganegaraan atas keinginannya menjadi WNI. Kakanwil berharap, pemohon dapat menanamkan niat yang baik atas permohonan menjadi WNI yang diajukan, serta siap untuk setia pada negara dan berkontribusi dalam pemajuan bagi bangsa ke depannya. Rapat dilanjutkan dengan menganjukan pertanyaan pada pemohon terkait wawasan kebangsaan dan kesiapannya menjadi WNI. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

1

1

yankum

 

Cetak