Lagi, Bidang Hukum Laksanakan Pembinaan Bagi Perancang Peraturan Perundang-Undangan

1

Padang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amru Walid Batubara resmi membuka kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat pada Senin (23/05) di Aula Pengayoman Lantai 2 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual bersama dengan Narasumber yakni Direktur Fasilitas Perancang Peraturan Daerah Ibu Nurhayati Widyastuti, SHMM, SP.N dan dihadiri oleh Peserta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor wilayah Sumatera Barat, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Perancang Setwan DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat.

Laporan Kegiatan disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum Bapak Febriandi dan dipandu oleh moderator Kasubbid Fasilitasi Pembentukan produk Hukum Daerah, Yeni Nel Ikhwan. SH. MH.

Dalam penjabarannya, Nurhayati Widyastuti menjelaskan bahwa pada Pasal 1 angka 1 PP No 59 Tahun 2015 Perancang peraturan prundang-undangan yang selanjutnya disebut perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional perancang yang diberi tugas , tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. “Definisi ini mempertegas siapa yang dapat dinyatakan sebagai perancang yaitu, yang telah diangkat dalam jabatan fungsional”, ujar Ibu Nurhayati.

Dengan adanya kegiatan pembinaan Jabatan Fungsional ini diharapkan para Perancang Peraturan Perundang-Undangan dapat meningkatkan pemahaman dalam melaksanakan tugas dan fungsi terlebih dalam pengelolaan data dan informasi tentang hukum dan perundang-undangan. (Humas kemenkuham Sumbar)

2

3

4


Cetak   E-mail