Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Sesuai Dengan Amanat Uu No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Uu Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

4

Padang - Selasa (24/05) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dan hasil harmonisasi dipaparkan oleh Sherly Kurnia Fitri dan Lastme Novi Diana serta Pokja II Perancang Peraturan Perundang-Undangan. 

Peserta kegiatan berasal dari Pemerintah Kota Bukittinggi yang dihadiri langsung oleh Asisten Walikota, Kepala BKD, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran serta dari Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh Badan Keuangan Daerah. 

Diharapkan dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini dapat melahirkan Peraturan Daerah yang sesuai kewenangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

4

4

 


Cetak   E-mail