Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1

Padang – Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pariaman berlangsung secara marathon sejak Selasa (21/6) hingga hari ini, Jumat (24/6) bertempat di Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pariaman. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Pariaman

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Yeni Nel Ikhwan bersama Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Rita Andriani, Muhammad Ikhlas, Muhammad Taufiqqurahman, dan Sherly Kurnia Fitri mengikuti jalannya rapat penyusunan Raperda ini. Dari Pemerintah Daerah Kota Pariaman sebagai pemarkasa, kegiatan dihadiri oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Sekretaris Badan dan jajaran, serta perwakilan dari OPD terkait, seperti: Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan lain sebagainya.

Diharapkan dengan adanya Fasilitasi Harmonisasi yang merupakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadikan Peraturan Daerah yang bermanfaat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rancangan Peraturan Daerah dibahas  dan diharmonisasikan merujuk kepada Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

2

2

2


Cetak   E-mail