Kakanwil Ajak Jajarannya Tanamkan Nilai BerAKHLAK dan PASTI dalam Melaksanakan Tugas dan Berikan Arahan Terkait Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1443 H

1

Padang- Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya menjadi Pembina Apel Pagi Pegawai Kanwil Kemenkumham Sumbar pada Rabu (6/7) bertempat di Lapangan Upacara Kantor Wilayah. Kepala Subbagian Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Budi Arilia menjadi Pemimpin Apel yang dihadiri para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, JFT, JFU, serta PPNPN.

Dalam amanatnya, Kakanwil kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk selalu mengimplementasikan Core Value ASN, yakni BerAKHLAK dan Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM RI, yakni PASTI.

“Jangan hanya jadi sekedar jargon. Pahami dan tanamkan didalam diri nilai tersebut untuk diselalu dipakai dan diimplementasikan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai ASN di Kemenkumham Sumbar,” ujar Kakanwil.

Kakanwil juga memberikan arahan agar seluruh program kerja yang dilaksanakan oleh seluruh Divisi dapat bernilai dan bermanfaat bagi institusi dan masyarakat. Bukan sekedar memenuhi kewajiban pelaksanaan, namun harus ada output dan outcome yang berkualitas dari pelaksanaan program tersebut.

“Masyarakat harus puas dengan layanan kita. Mari kita bergerak dalam satu pola, satu rasa, satu gerak, dan satu Langkah untuk mewujudkan Tahun 2022 sebagai Tahun Disiplin dan Tahun Integritas Pelayanan,” pesan Kakanwil berikutnya.

Kakanwil juga mengajak seluruh jajaran untuk semakin menyemarakkan dan mengembangkan aktivitas keagamaan pada Masjid Al Jannah agar dapat membawa pengaruh positif bagi seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Terakhir, Kakanwil memberikan arahan terkait pelaksanaan kegiatan Idul Adha di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar yang akan dirayakan dalam beberapa hari kedepan. Kakanwil mengajak pengurus Masjid Al Jannah dan pegawai untuk menyemarakkan perayaan Idul Adha dengan pelaksanaan Qurban dan Salat Ied di Masjid Al Jannah. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

2

2

2

Cetak