Kadivpas Kemenkumham Sumbar, Ikuti Penyusunan Regulasi Intelijen Pemasyarakatan

WhatsApp Image 2022 07 06 at 16.23.50

Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, hari ini, Rabu (06/07), dalam hal ini melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Muhammad Ali Syeh Banna, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Intelijen Pemasyarakatan bersama dengan United States Department of Justice, International Criminal Investigative Training Assistance Program (USDOJ/ICITAP) dan Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyaraktan beserta Tim.

Dalam kegiatan ini Kadivpas sebagai sebagai Panelis menyampaikan, “Penyusunan Regulasi Intelijen Pemasyarakatan ini merupakan hal yang baru, semoga ini menjadi bekal bagi jajaran Pemasyarakatan untuk memperkuat jajaran pengamanan. Kegiatan-kegiatan Intelijen ini memang belum nampak pada UPT, dan semoga dengan kegiatan ini terus berlanjut dan terpolakan karena sebuah organisasi akan berjalan ketika Sumber Daya Manusianya unggul melalui banyak Edukasi.” Ucapnya.

FGD terkait Peremenkumham Intelijen Pemasyarakatan ini diawali adanya permasalahan seperti tidak terhubungnya para pejabat intelijen di Direktorat Jenderal dengan para pelaksana di Kanwil dan UPT Pemasyarakatan, serta praktek nya yang dirasa masih terbatas dan sporadis. Melalui FGD ini lah nantinya diharapkan terbentuk Kerangka Pemikiran dan Pengaturan kelembagaan, kewenangan, dan sumber daya terkait dengan kebijakan Intelijen Pemasyarakatan ini.

Dengan hadirnya Pihak dari Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, dan ICITAP diharapkan dapat menghasilkan Kebijakan yang paling sesuai dan akurat dalam penerapan Intelijen Pemasyarakatan melalui Usulan-usulan yang datang dari Tim Kelompok Kerja dan ICITAP ini. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2022 07 06 at 15.57.31


Cetak   E-mail