Fasilitasi Harmonisasi 3 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan

WhatsApp Image 2022 09 23 at 16.02.20

Padang - Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi 3 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan yang dilaksanakan secara virtual zoom meeting pada hari Jumat, (23/9) secara Virtual Zoom Meeting dengan metode Break Room.

Rapat fasilitasi harmonisasi ini terhadap 4 Rancangan Peraturan Kepala Daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Amru Walid Batubara selaku kepala divisi pelayanan hukum dan HAM.

WhatsApp Image 2022 09 23 at 15.32.14

Pada rapat pukul 09.00 wib terdapat 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur, pertama terkait dengan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Barang/Jasa pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya yang dipaparkan hasil harmonisasi oleh Nurahma Fitri, Zhauri Ismadhani dan Pokja 1 Perancang serta Novendra selaku Analis Hukum Madya. Peserta Rapatnya yaitu : Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Kedua terkait Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja UPTD Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dimoderatori oleh Eko Hariyanto selaku Perancang Ahli Madya, dan hasil harmonisasi dipaparkan oleh Rivai Putra, Iga OKtarina dan Mazdhicova Condheres selaku Perancang.

Pada pukul 14.00 dilaksanakan 2 (dua) rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang pertama yaitu Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Provinsi Sumatera Barat, dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dan hasil harmonisasi dipaparkan oleh Nurahma Fitri, M. Ikhlas selaku Perancang serta Novendra selaku Analis Hukum Ahli Madya. Peserta rapat yaitu Biro Hukum, Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Barat.

WhatsApp Image 2022 09 23 at 15.32.13
Kedua Rapat terkait Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Barang dan Jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dimoderatori oleh Rivai Putra selaku Perancang Ahli Muda dan hasil harmonisasi dipaparkan oleh Boby Musliadi dan Zhauri Ismadhani selaku Perancang. Peserta yang hadir yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Umum, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan dan OTDA, Biro Hukum dan Pemarkarsa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yaitu Staf Ahli, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Aset beserta jajaran.

Diharapkan dengan adanya fasilitasi harmonisasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah sesuai amanat Pasal 97 Huruf D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemebentukan Peraturan Perundang-Undangan maka saran dan dari peserta rapat dapat melahirkan peraturan kepala daerah yang berkualitas, sesuai kewenangan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2022 09 23 at 15.32.18 1

WhatsApp Image 2022 09 23 at 15.32.18 1

Cetak