Penyuluh Hukum Kanwil Kumham Sumbar Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Dialog RUU KUHP Serentak

1

Padang – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui 33 Kantor Wilayah se-Indonesia menggelar kegiatan "Penyuluhan Hukum Serentak berupa Dialog RUU KUHP" pada Selasa (27/09). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengadakan Penyuluhan Hukum di 3 tempat yakni Fakultas Hukum Unand, Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang dan Kantor Camat Nanggalo Padang. 

KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan masa kolonial Hindia Belanda. KUHP sebagai produk hukum abad ke-17 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern, karena mempertahankan kakunya penerapan Asas Legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP) yang memiliki kecenderungan menghukum (punitive) serta tidak memiliki alternatif sanksi pidana, serta belum memuat tujuan dan pedoman pemidanaan.

Dialog RUU KUHP yang digelar di Universitas Andalas (Unand) ini diikuti oleh 55 mahasiswa dari Fakultas Hukum Unand. Turut hadir langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara bersama Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unand, Rembrandt dan Ketua Bagian Hukum Pidana Fadillah Sabri dalam dialog tersebut.

Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar melalui Penyuluh Hukum turut mengambil peran dalam penyebarluasan informasi dan penjaringan aspirasi masyarakat terkait RUU KUHP melalui dialog publik untuk mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan objektif(Humas Kemenkumham Sumbar/ys)

1

1

1

 

 


Cetak   E-mail