LUAR BIASA !!! 13 (tiga belas) Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat diharmonisasi Perancang Kanwil Sumbar dalam 1 (satu) hari

WhatsApp Image 2022 09 29 at 15.28.37

Padang - Luar Biasa ! Adalah kata yang dapat menggambarkan kinerja Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melalui Bidang Hukum dalam melaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 13 (tiga belas) Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat pada Kamis, 29 September 2022 pukul 09.00 s.d selesai secara virtual zoom meeting. Bidang Hukum setiap harinya bergelut dengan Rancangan Peraturan Daerah pada Kab/Kota di Sumatera Barat. Salah satu faktor pendorong terselenggaranya fasilitasi harmonisasi Raperda di Sumatera Barat melalui program unggulan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat yakni "e-Perda Rancak" sejak Juni 2021. 13 (tiga belas) Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat yang difasilitasi antara lain :
1.Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat
2.Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan
3.Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Dan Aset Daerah
4.Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
5.Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
6.Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kebakaran
7.Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
8.Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata
9.Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura
10.Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Dan Peternakan
11.Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan Dan Olahraga
12.Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
13.Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Amru Walid Batubara selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dan tanggapan terhadap 13 (tiga belas) Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat tersebut juga disampaikan secara detail oleh perancang dan analis hukum yaitu : Nurahma Fitri, Rivai Putra, Boby Musliadi, Vico Novindo, Iga Oktarina, M. Ikhlas, Zhauri Ismadhani, Mazdhicova C, Niko Hary Manggala, Loli Septriningsih, Novendra dan Roni Okpisya.

Dari Instansi Provinsi dihadiri oleh Biro Organisasi, Inspektorat, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Keuangan Daerah Dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, Dinas Perkebunan Dan Peternakan, Dinas Kepemudaan Dan Olahraga, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup. Serta dari Pemarkarasa Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat yaitu Asisten III, Kepala Bagian Hukum, Kepala Biro Organisasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Kesbangpol, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Pendidikan dan OPD terkait beserta jajaran.

Berkaitan dengan 13 (tiga belas) Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas di daerah, secara kewenangan merupakan delegasi dari Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada. Sehingga pada prinsipnya 13 (tiga belas) Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas ini merupakan regulasi yang harus disusun dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah di Pasaman Barat. Namun, dalam penyusunan peraturan bupati ini tetap harus memperhatikan ketentuan penyusunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Diharapkan dengan adanya masukan dan saran baik dari Instansi Provinsi dan Perancang apat melahirkan Peraturan Bupati yang berkualitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya mendukung penuh pelaksanaan e-Perda Rancak dalam proses fasilitasi harmonisasi Peraturan Daerah yang merupakan program unggulan yang dikembangkan Kanwil Kemenkumham Sumbar. Peluncuran aplikasi e-Perda Rancak mendapat dukungan penuh oleh Pemerintah Provinsi, DPRD, Bupati dan Walikota di Sumatera Barat. 

"Melalui rapat fasilitasi harmonisasi ini, diharapkan dapat mewujudkan rancangan peraturan Kepala Daerah yang harmonis, aspiratif, efektif dan efisien dan didukung oleh program unggulan kami di Kanwil Kemenkumham Sumbar yaitu E-Perda Rancak yang diluncurkan pada awal tahun 2021". Ujar Kakanwil mendukung pelaksanaan harmonisasi ini. 

Munculnya e-Perda Rancak merupakan inovasi Unggulan  berbasis digital yang memudahkan setiap Daerah di Provinsi Sumatera Barat dalam proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerahnya. Dengan jarak tempuh menuju Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar di Kota Padang yang cukup jauh, metode unggulan ini menjadi salah satu solusi dalam pemenuhan kelengkapan persyaratan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah. Termasuk dalam memfasilitasi harmonisisasi 13 Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat. (Humas Kemenkumham Sumbar)
WhatsApp Image 2022 09 29 at 15.06.51

WhatsApp Image 2022 09 29 at 15.06.51

WhatsApp Image 2022 09 29 at 15.06.51

Cetak