Kumham Sumbar Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah

Bingkai Website Fix 2

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah secara virtual zoom meeting pada hari Jumat, 30 September 2022. Rapat kegiatan dibuka oleh Amru Walid Batubara selaku Kepala Divisi  Pelayanan Hukum dan HAM dan Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/perancang ahli madya Kanwil kemenkumham Sumatera Barat.

Rapat pertama Pukul 09.00 wib dilaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Agam tentang Pengembangan Kompetensi bagi Aparatur Pemerintah Nagari melalui jalur pendidikan formal yang dipaparkan hasil harmonisasi oleh Boby Musliadi, Iga Oktarina selaku perancang dan Novendra selaku analis hukum.

Selanjutnya, Rapat Harmonisasi kedua pada pukul 14.00 wib membahas Rancangan Peraturan Walikota Solok tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Penataan Parkir. Rancangan Peraturan Walikota Solok ini dipaparkan oleh Andros Timon, Lastme Novi Diana dan Stephani Eka Putri selaku perancang pada Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat. 

"Diskusikan dan saling memberikan saran dan pendapat sehingga wujud keberadaan peraturan daerah memang benar-benar memenuhi prasyarat pembentukan peraturan daerah sebagai bagian dari satu kesatuan dalam sistem hukum nasional". Ujar Amru menyampaikan pesan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya dalam memberikan sambutannya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2022 09 30 at 15.06.53

WhatsApp Image 2022 09 30 at 15.06.53

 


Cetak   E-mail