Penyambutan Pembukaan Kembali Penerbangan Internasional oleh Wakil Gubernur Sumbar dan Kakanwil Kemenkumham Sumbar

1 2

Padang Pariaman – Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R Andika Dwi Prasetya hadir dalam Penyambutan Pembukaan Kembali Penerbangan Internasional di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman, Sabtu (1/10). Seremoni penyambutan dan pelepasan penerbangan perdana ini diinisiasi oleh Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar dan juga diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat, Kepala Biro ADPIM, dan stakeholders lainnya. Setelah seremoni, Wagub, Kakanwil, serta seluruh undangan juga langsung memantau proses pelayanan Imigrasi pada kedatangan penerbangan internasional perdana dari Kuala Lumpur – Padang (KUL-PDG) ini.

"Mulai hari ini BIM sudah difungsikan sebagai entry point internasional, kami telah melaksanakan berbagai persiapan sejak jauh-jauh hari, dan hari ini dipantau langsung oleh Bapak Wakil Gubernur, sekaligus tadi kita telah menyambut kedatangan perdana penerbangan internasional di BIM, alhamdulillah pelaksanaan layanan keimigrasian berjalan lancar tanpa kendala," ujar Kakanwil.Wakil Gubernur mengapresiasi pelayanan keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, mulai dari sistem pemeriksaan, serta sarana dan prasarana penunjang, dan pelayanan yang dilaksanakan petugas keimigrasian.

"Pelayanan keimigrasian pada penumpang flight kedatangan internasional perdana ini telah terlaksana baik. Konter imigrasi di terminal keberangkatan dan kedatangan BIM pun sudah berfungsi dengan baik, bahkan telah tersedia loket untuk pembelian Visa On Arrival (VOA),” ujar Audy.

Seremoni penyambutan dan pelepasan penerbangan perdana langsung itu juga dihadiri oleh Kepala Divisi Imigrasi, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi TPI I Padang, otoritas bandara, General Manager Angkasa Pura II, dan lainnya.Tugas Fungsi Keimigrasian dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen setiap Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk.Dokumen yang diperiksa itu seperti dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian, pemberian tanda masuk dan tanda keluar, penolakan pemberian tanda masuk serta tanda keluar terhadap setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia berdasarkan peraturan perundang–undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar/ys)2

2


Cetak   E-mail