Kumham Sumbar Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Walikota Solok

WhatsApp Image 2022 10 03 at 12.09.55

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah secara virtual zoom meeting pada hari Senin, 03 Oktober 2022. Rapat kegiatan dibuka oleh Amru Walid Batubara selaku Kepala Divisi  Pelayanan Hukum dan HAM dan dimoderatori oleh Rivai Putra selaku Koordinator Wilayah Perancang Sumatera Barat.

Rapat pertama Pukul 09.00 wib dilaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan rapat harmonisasi rancangan peraturan Walikota kota Solok tentang pendelegasian kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang dipaparkan oleh Eko Hariyanto, Eka Kartika K, M. Taufiqqurahman selaku perancang.

Selanjutnya, Rapat Harmonisasi kedua pada pukul 14.00 wib membahas Rancangan Peraturan Walikota Solok tentang dan rancangan peraturan walikota solok tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Kali ini dipaparkan oleh Nurahma Fitri, Loli Septriningsih selaku perancang dan Novendra selaku Analisis Hukum.

"Diskusikan dan saling memberikan saran dan pendapat sehingga wujud keberadaan peraturan daerah memang benar-benar memenuhi prasyarat pembentukan peraturan daerah sebagai bagian dari satu kesatuan dalam sistem hukum nasional". Ujar Amru menyampaikan amanat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya dalam memberikan sambutannya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2022 10 03 at 11.46.18

WhatsApp Image 2022 10 03 at 11.46.18 1

WhatsApp Image 2022 10 03 at 11.46.19

 


Cetak   E-mail