Padang - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat pada Senin, 3 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol melaksanakan Mediasi Konsultasi Ketua DPRD Kota Padang, Anggota Bapemperda DPRD Kota Padang, Sekretariat DPRD Kota Padang, dan Bagian Hukum Kota Padang sehubungan dengan prosedur harmonisasi pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pemberntukan Peraturan Perundang-undangan.
Rombongan dari DPRD Kota Padang di sambut oleh Yen Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dan Perancang zonasi Kota Padang.
Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa tahapan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD melakukan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. (Humas Kemenkumham Sumbar)