Kumham Sumbar Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Kepala Walikota Sawahlunto dan Bupati Pasaman

WhatsApp Image 2022 10 04 at 16.24.18Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat fasilitasi Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Walikota Sawahlunto dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Pasaman pada Selasa, 4 Oktober 2022. kegiatan harmonisasi Peraturan Walikota ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara  dan dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/ Perancang ahli madya, rapat dilaksanakan pagi dan siang hari secara virtual zoom meeting.

Pada pukul 09.00 wib dilaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Sawahlunto tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah yang dipaparkan oleh Sherly Kurnia Fitri, Lastme Novi Dianas selaku Perancang dan Roni Okpisya selaku Analis Hukum. Dari Instansi Provinsi dihadiri oleh BPKAD dan dari Pemerintah Kota Sawahlunto sendiri sebagai pemarkarsa.

Selanjutnya pada pukul 14.00 wib dilaksanakan harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Pasaman tentang Penyelenggaraan Satu Data di Tingkat Kabupaten yang dipaparkan oleh Eko Hariyanto, Rita Adriani dan M. Taufiqqurrahman selaku perancang dan Rancangan Peraturan Bupati Pasaman tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah yang dipaparkan oleh Andros Timon, Febtrina Sari selaku Perancang. Dari instansi provinsi dihadiri oleh BPKAD, Inspektorat, Dinas Kominfo Provinsi Sumbar dan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman sebagai pemarkarsa.

"Diharapkan dengan adanya masukan dan saran dari Instansi Provinsi dan para perancang serta analis hukum Kantor Wilayah dapat melahirkan Peraturan Kepala Daerah yang berkualitas, selaras, serasi, simbang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai kewenangan daerah". Ujar Kadiv Yankumham saat memberikan sambutannya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2022 10 04 at 16.19.25

WhatsApp Image 2022 10 04 at 16.19.25 1

WhatsApp Image 2022 10 04 at 16.19.26

Cetak