Fasilitasi Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah

WhatsApp Image 2022 10 05 at 16.39.59

Padang - Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat  melalui Bidang Hukum melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah dengan 2 sesi dan metode break roompada pada hari Rabu (5/10) secara virtual zoom meeting .

Rapat diawali dengan sambutan dari Amru Walid Batubara selaku Kadiv Yankumham, Febriandi selaku Kabid Hukum turut menghadiri rapat ini yang dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya.

Pada sesi pertama pukul 09.00 Wib dilaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok tentang Perusahaan Air Minum Pincuran Gadang Kota Solok yang hasil harmonisasi disampaikan oleh Sherly Kurnia Fitri dan Febtrina Sari selaku Perancang. Dihadiri dari Instansi Provinsi Biro Perekomian dan dari Pemerintah Daerah Kota Solok sebagai pemarkarsa.

Pada sesi kedua, pukul 14.00 wib dilaknsakan rapat harmonisasi dengan 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah dengan metode break room zoom meeting yaitu :
1. Rancangan Peraturan Bupati Sijunjung tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan dengan pembahas Sherly Kurnia Fitri, Febtrina Sari dan Ritid Poerwanta selaku Perancang.
2. Rancangan Peraturan Bupati Solok tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Solok Nomor 2 tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok dan Sistem Informasi Jon Ketenagakerjaan dengan pembahas Andros Timon dan Eka Kartika selaku Perancang.
Dari instani Provinsi dihadiri oleh Dinas Kominfo dan Dinas Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan Pemerintah Kabupaten Solok sebagai pemarkarsa.

Kadiv Yankumham berharap fasilitasi harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dapat melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, sesuai kewenangan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2022 10 05 at 15.47.39

WhatsApp Image 2022 10 05 at 15.47.40

WhatsApp Image 2022 10 05 at 15.48.18

Cetak