Kakanwil Tekankan Pentingnya Perwujudan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum Pada Calon Paralegal Sumatera Barat

1

Padang - Bertempat di Kriad Bumi Minang Hotel Padang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya menjadi narasumber dalam kegiatan "Pendidikan dan Pelatihan Paralegal" yang diadakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Posbakumadin Sumbar, Sabtu (3/12).

“Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum diantaranya adalah untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” terang Kakanwil dihadapan kurang lebih seratus calon paralegal dari seluruh Kab/Kota di Sumbar yang mengikuti kegiatan ini.

Kakanwil juga menjelaskan Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam penyelenggaraan bantuan hukum, yakni mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang, melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang, serta menetapkan aturan teknis/petunjuk pelaksanaan yang bersifat teknis mengenai pencairan anggaran bantuan hukum dan pengawasan pelaksanaan bantuan hukum.

Adv. Ropaun Rambe, selaku Pembina Posbakumadin Pusat memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar yang senantiasa mendorong terbantukya OBH yang terakreditasi di seluruh Kab/Kota di Sumbar dikarenakan masih kurangnya jumlah OBH terakreditasi  yang melakukan Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu di Sumbar.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubbid Luhbankum dan JDIH Budy Arilia juga berpesan kepada seluruh calon paralegal yang mengikuti kegiatan ini agar mampu menjadi pelopor dalam menciptakan masyarakat Sumatera Barat yang melek hukum, sadar hukum dan berbudaya hukum agar terciptanya kehidupan bermasyakat yang tentram dan damai. (Humas Kemenkumham Sumbar/ys)

2

2

2


Cetak   E-mail