Kantor Wilayah Laksanakan Verifikasi Permohonan Pewarganegaraan Orang Asing menjadi Warga Negara Indonesia sesuai PP Nomor 21 Tahun 2022

317601260 1733821073665663 7596283540103322688 n

Padang - Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan, Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan verifikasi pemeriksaan substantif terhadap kelengkapan persyaratan Berkas Pemohon dan Pemeriksaan Uji Materi terhadap pemohon(02/12).

Kegiatan Pemeriksaan Permohonan Pewarganegaraan ini dibuka oleh Rahmat Huda selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum, didampingi Faisal Rahman selaku Kepala Sub Bidang AHU dan anggota Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan Kantor Wilayah.

Sedangkan dari eksternal turut hadir A.H. Arsland, S.Sos., M.Hum sebagai Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penangan Konflik Sosial Kesbangpol Sumbar, Nurlaili, S.H., M.M sebagai Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Zulkifli sebagai Korwil BIN Kota Padang Komite Intelijen Daerah Sumbar, Berta Yudha sebagai Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Sumbar Jambi dan Panit 2 Subdit IV Dit Ik Polda Sumbar, Ipda Januardi Hasan yang juga merupakan anggota dari Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat.

Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Mei 2022 yang 4 menjadi dasar hukum adanya permohonan pewarganegaraan ini, merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli, dimana kewarganegaraan anak diperoleh di negara kelahirannya.

Pada pemeriksaan kali ini, hadir pemohon yang lahir di Selangor pada 24 Juni 2001. Saat ini pemohon telah kehilangan hak untuk memilih sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 ini nantinya anak-anak yang tercatat namun tidak memilih atau terlambat memilih kewarganegaraannya, dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan yang saat ini tengah kita laksanakan.

Diharapkan Tim Pemeriksaan dan Penelitian dari Permohonan Pewarganegaraan dapat menghasilkan solusi dari permasalahan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang dialami dan menerbitkan rekomendasi agar pemohon dapat memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. (Humas Kemenkumham Sumbar)

Cetak