Sinergitas Komisi Yudisial dan DPR RI dalam Mewujudkan Peradilan Bersih

cc

Padang - Bertempat di Ruang Sidang Senat Lt. 4 Gedung Rectorate and Reseacrh Center Universitas Negeri Padang (UNP), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan DPR RI dalam Diskusi Kelembagaan Sinergitas Komisi Yudisial dan DPR RI pada hari Jumat (2/12).

Tema sosialisasi membahas Sinergitas Komisi Yudisial dan DPR RI dalam Mewujudkan Peradilan Bersih bekerjasama dengan Komisi Yudisial RI. Menghadirkan narasumber kegiatan Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata,SH. M.hum menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial RI dan Arteria Dhalan, ST, SH, MH selaku Anggota DPR Komisi III.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk Bersama-sama mengawasi penegak hukum, akses dan proses dalam mewujudkan peradilan.

Sosialisasi ini dilandaskan pada cita-cita negara Indonesia, salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Atas dasar itulah sosialisasi menjadi begitu penting.

Setiap permasalahan hukum tidak selalu diselesaikan di meja pengadilan, dimana terhadap kasus hukuman ringan penyelesainya dapat dilakukan diluar hukum pengadilan. Hal ini dituangkan dalam peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, begitupun sebaliknya.

“Apabila bisa dibuktikan melanggar hukum, maka tidak perlu pengadilan, akan langsung ditindak lanjuti seandainya terbukti melanggar hukum”. Ungkap Arteria. (Humas Kemenkumham Sumbar)


Cetak   E-mail