Penganugerahan Paralegal Justice Award, Yasonna Sebut Hakim Perdamaian di Desa

1

Jakarta - Penyelenggaraan kegiatan Paralegal Justice Award merupakan bagian dari langkah implementatif access to justice yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Serta pada Pasal 28D Ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Bertempat di Hotel Discovery Ancol, Jakarta. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Haris Sukamto didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi beserta sebanyak 18 Kepala Desa/ Lurah perwakilan Provinsi Sumatera Barat menghadiri malam penganugerahan Paralegal Justice Award yang di selenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), kamis (01/06).

Paralegal Justice Award yang merupakan bagian dari program bantuan hukum adalah Program Prioritas Nasional sejak 2016 hingga saat ini, yang mana juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan tertuang di dalam Nawacita Presiden butir ke-4, serta menjadi bagian konkret dari akses terhadap keadilan yang tertuang dalam SDG’s Goal 16.3. bahwa menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua. 

Rangkaian Penyelenggaraan Paralegal Justice Award diawali dengan kegiatan Paralegal Academy dengan jumlah Berawal dari 765 pendaftar yang dilakukan seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Administrasi (Panpela) lolos sebanyak 565 calon Peserta Paralegal Academy. Dan dari 565 tersebut dilakukan lagi seleksi audisi oleh Dewan Juri Audisi (Wanjurdis) dan berhasil menetapkan sebanyak 300 Peserta Paralegal Academy yang diberi pembekalan dan wawasan dibidang hukum.

Peserta yang hadir sebanyak 294 Kepala Desa/ Lurah. Peserta merupakan perwakilan dari 30 provinsi dan 124 kab/ kota, dengan rincian 182 Kepala Desa, 79 Lurah, 2 Perbekel, 1 Plt Lurah, dan 2 Wali Nagari.

Peserta yang memenuhi persyaratan sebagai Non Litigation Peacemaker maka akan mendapatkan dan berhak menggunakan gelar NL.P., dan piagam. Sedangkan Peserta yang memenuhi persyaratan sebagai Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita akan mendapatkan penghargaan ASDJ berupa piagam. 

Adapun jumlah Peserta yang mendapatkan anugerah sebagai berikut : 

  1. Non Litigation Peacemaker (NLP) : 73 Orang;
  2. Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita (ASDJ) : 71 Orang; dan
  3. Paralegal Justice Award (PJA) : 150 Orang

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, yang turut dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI, Mhd. Syarifuddin, dan Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah. Hadir pula perwakilan Jaksa Agung, perwakilan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, perwakilan Menteri Dalam Negeri, perwakilan Polri dan perwakilan Kementerian Desa dan PDT.

Dalam sambutannya, Yasonna menyebut Peran Kepala Desa/ Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker merupakan bagian dari peran sentral dan strategis Kepala Desa/ Lurah untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya.

"Dengan demikian, Kemenkumham memandang perlu Kepala Desa/ Lurah yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai Hakim Perdamaian di desa dipandang perlu diberikan suatu apresiasi oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada malam Anugerah Paralegal Justice Award 1 Juni 2023 ini yang mana bersamaan dengan Hari Lahir Pancasila," ucap Yasonna.

Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung, mengapreasiasi yang tinggi kepada Kementerian Hukum dan HAM atas terlaksananya Paralegal Justice Award ini. Kedudukan Kepala desa/ kelurahan fleksibel ditengah-tengah masyarakat dan sebagai mediator dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat. Oleh karenanya, kepala desa/ kelurahan memerlukan keahlian, kompetensi, pengetahuan untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi. Pemecahan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara perdamaian melalui Restorative Justice. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3

4

2

 


Cetak   E-mail