Perundungan atau bullying merupakan permasalahan serius yang tengah dihadapi saat ini. Kasus perundungan tersebut tidak hanya menganggu ketenangan belajar tetapi juga berpotensi merusak kesejahteraan mental dan emosional siswa yang menjadi korban (01/03).
Dalam rangka menanggapi dan tindak lanjut terhadap masalah tersebut, penyuluh hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Barat berupaya membangun kesadaran dan pencegahan perundungan dikalangan siswa dan pengajar di SMKN 4 Padang dengan peserta sebanyak 400 (empat ratus) orang. Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah yang terdiri dari Imelda Milu Kemalasari (penyuluh hukum madya), Syafrida (penyuluh hukum madya), Diana Siska (penyuluh hukum muda), Hendri niko (penyuluh hukum muda) dan Marwanzul (penyuluh hukum muda).
Adanya harapan yang berkelanjutan yaitu pemahaman tentang bahaya perundungan dapat di tingkatkan dan sikap responsif terhadap kasus-kasus perundungan dapat terbentuk, serta langkah- langkah pencegahan yg efektif dapat di implementasikan.
Kekerasan bukan merupakan bagian dari perkembangan psikologis anak, oleh karna itu banyak elemen yang harus terlibat, baik orang tua, pihak sekolah, bahkan pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perilaku bullying. Mari kita bersatu, STOP perilaku BULLYING! Tanpa bullying kita bisa lebih sukses dan maju. (Humas Kemenkumham Sumbar)